SURAT PERNYATAAN PEMBAGIAN WARISAN (Memenuhi ketentuan pasal 111 ayat (1) PMNA/Ka.BPN No. 3 Tahun 1997) Bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa / perkara, tidak dalam keadaan disita Surat pernyataan ini kami dihadapan dan dibenarkan saksi-saksi : 1. 2. Nama Umur/Tanggal lahir Pekerjaan/Jabatan Alamat Nama
Surat wasiat bermanfaat untuk membagikan niat waris seseorang dengan jelas. Ketika seseorang tidak membuat wasiat, negara tempat Anda tinggal akan menentukan bagaimana harta Anda diberikan kepada ahli waris berdasarkan peraturannya. Hasilnya mungkin sulit untuk diterima dan disepakati oleh semua anggota keluarga.
Namun, pihak keluarga korban melalui suami P, berinisial AS telah membuat surat pernyataan penolakan untuk tidak dilakukan visum et repertum maupun autopsi terhadap mayat korban.
Syarat balik nama sertifikat tanah warisan tidak begitu sulit. Anda hanya perlu melengkapi sejumlah dokumen yang diserahkan ke kantor pertanahan. Advertisement. Syarat dan dokumen yang dibutuhkan yaitu sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
9s5q.